Yth. Tenaga Kependidikan dan Dosen Negeri Dipekerjakan (DPK)
di -
Tempat
Menindaklanjuti surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenristekdikti, Nomor: B/3375/A/A2/OT.01.05/2019, Tanggal 3 September 2019, Perihal Kepatuhan Penyampaian LHKASN di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IX, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa Tenaga Kependidikan dan Dosen Dipekerjakan (Dpk) di lingkungan LLDIKTI Wilayah IX, segera menyampaikan LHKASN Tahun 2019 ke Biro Sumber Daya Manusia Kemenristekdikti melalui aplikasi SiHarka dengan mengakses laman https://siharka.menpan.go.id;
2. Pengambilan akun SiHarka dapat menghubungi Sdr. Laode Abdul Kadir (+6281354790087) dan menyerahkan bukti lapor Harta Kekayaan PNS yang telah diverifikasi oleh Inspektorat setelah melakukan pengisian melalui aplikasi SiHarka dengan mengakses laman https://siharka.menpan.go.id paling lambat Hari Senin, Tanggal 9 September 2019 pada Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah IX.